Pelaporan Emisi Bandara di Wilayah Otban VII Tembus 140 Persen, BPK RI Soroti Konsumsi Listrik PLN Masih Jadi Penyumbang Emisi Terbesar

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Upaya menekan emisi di sektor penerbangan mulai mendapat perhatian lebih serius. Di satu sisi, tingkat kepatuhan penyelenggara bandar udara dalam melaporkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) menunjukkan capaian yang menggembirakan. Namun di sisi lain, konsumsi listrik masih menjadi salah satu tantangan terbesar dalam mewujudkan operasional bandar udara yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

 

Kondisi tersebut menjadi bagian yang mendapat perhatian dalam pemeriksaan pendahuluan kinerja yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap dukungan program ketahanan energi pada Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya.

 

“Pemeriksaan mencakup pelaksanaan program Tahun Anggaran 2025 hingga Semester I Tahun 2026. Salah satu fokusnya adalah melihat pengelolaan data emisi dan upaya penurunan Gas Rumah Kaca, khususnya karbon dioksida (CO₂), pada bandar udara yang berada di wilayah kerja Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VII. Kegiatan pemeriksaan berlangsung di Balikpapan, Selasa (18/8/2026),”ungkap  Kepala Otban Wilayah VII Ferdinan Nurdin didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha dan para Kepala Seksi menerima Tim BPK RI yang dipimpin Ketua Tim Yoga Radityazeni beserta jajaran pemeriksa.

 

Pemeriksaan tersebut tambahnya, tidak hanya melihat angka dalam laporan, lebih jauh, BPK RI bersama Otban Wilayah VII membahas bagaimana data emisi dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah nyata dalam meningkatkan efisiensi energi sekaligus mengurangi dampak lingkungan dari aktivitas bandar udara.

 

Dari hasil monitoring yang dilakukan, terdapat capaian positif dalam pelaporan data GRK Sebanyak 28 penyelenggara bandar udara di wilayah kerja Otban Wilayah VII telah menyampaikan data emisi. Jumlah tersebut melampaui target yang ditetapkan sebanyak 20 penyelenggara bandar udara. Angka tersebut menunjukkan meningkatnya perhatian penyelenggara bandar udara terhadap kewajiban pencatatan dan pelaporan emisi. Tren peningkatan juga terlihat dalam beberapa tahun terakhir.

 

“Pada 2022, pelaporan upaya penurunan emisi GRK tercatat sebesar 65 persen. Angka itu meningkat menjadi 77 persen pada 2023, kemudian 85 persen pada 2024, hingga mencapai 140 persen pada 2025 dan 2026. Peningkatan tersebut menjadi sinyal bahwa kesadaran terhadap pengelolaan lingkungan di sektor penerbangan terus berkembang,” tukasnya.

 

Justru setelah data berhasil dihimpun, tantangan berikutnya adalah memastikan informasi tersebut digunakan untuk menentukan sumber emisi, mengukur dampaknya, dan menyusun langkah pengurangan yang benar-benar efektif.

 

Berdasarkan hasil monitoring dan data yang disampaikan, konsumsi listrik yang bersumber dari PLN menjadi faktor penyumbang emisi terbesar pada bandar udara di wilayah kerja Otban Wilayah VII.

 

Temuan tersebut menjadi perhatian dalam penyusunan strategi efisiensi energi ke depan. Sebab, kebutuhan listrik merupakan bagian penting dalam menunjang operasional bandar udara, mulai dari fasilitas terminal, sistem pelayanan, penerangan, hingga berbagai perangkat pendukung penerbangan.

 

“Karena itu, pengurangan emisi tidak cukup hanya dilakukan melalui pelaporan. Efisiensi penggunaan energi juga perlu menjadi bagian dari pola operasional bandar udara. Langkah tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi penyelenggara bandar udara untuk mencari berbagai inovasi agar kebutuhan energi dapat dipenuhi secara lebih efisien tanpa mengganggu aspek keselamatan, keamanan, maupun pelayanan penerbangan,” tuturnya.

 

Karena itu Otban Wilayah VII terus mendorong penyelenggara bandar udara untuk meningkatkan berbagai aksi mitigasi. Sejumlah langkah yang menjadi perhatian antara lain peningkatan efisiensi energi (energy efficiency), penerapan konsep green building, pemanfaatan biofuel, pengelolaan limbah (waste management), pengelolaan air (water management), optimalisasi rapid exit runway dan taxiway, serta peningkatan kesadaran terhadap pentingnya pengelolaan lingkungan.

 

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menekan konsumsi sumber daya sekaligus mengurangi emisi yang dihasilkan dari aktivitas operasional bandar udara.

 

Dalam hal ini, Otban Wilayah VII berperan melakukan koordinasi dan monitoring terhadap berbagai upaya penurunan emisi CO₂ yang dilakukan penyelenggara bandar udara di wilayah kerjanya. Pemantauan dilakukan melalui pengumpulan data GRK dan emisi CO₂ secara berkala.

 

Selain itu, Otban VII juga menyampaikan ketentuan serta mekanisme pelaporan terbaru kepada para penyelenggara bandar udara. Hasil monitoring kemudian disampaikan kepada direktorat teknis secara berkala, baik setiap triwulan maupun tahunan.

 

Dengan data yang akurat, konsisten, dan terintegrasi, setiap penyelenggara bandar udara dapat mengetahui sumber emisi secara lebih jelas. Informasi tersebut kemudian dapat digunakan untuk menentukan program mitigasi yang sesuai dengan kondisi masing-masing bandar udara.

 

“Kami dari Otban Wilayah VII juga terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan penyelenggara bandar udara agar proses pelaporan, monitoring, evaluasi, hingga tindak lanjut dapat berjalan lebih efektif,” katanya.

 

Dalam kesempatan Kepala Otban Wilayah VII Ferdinan Nurdin menegaskan, pengendalian emisi dan efisiensi energi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan transportasi udara yang berkelanjutan. Menurutnya, ketersediaan data yang akurat dan terintegrasi menjadi fondasi penting dalam menentukan langkah mitigasi.

 

Dengan data yang kuat, upaya efisiensi energi dan pengurangan emisi tidak hanya diarahkan untuk memenuhi target pelaporan, tetapi juga diharapkan memberikan manfaat nyata terhadap efisiensi operasional sekaligus keberlanjutan lingkungan bandar udara.

 

Pemeriksaan pendahuluan BPK RI tersebut menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola program ketahanan energi di sektor penerbangan.

 

Capaian pelaporan hingga 140 persen menunjukkan bahwa komitmen terhadap pencatatan dan pelaporan emisi semakin kuat. Namun, pekerjaan berikutnya jauh lebih penting, yakni memastikan data tersebut menghasilkan perubahan nyata di lapangan.

“Terutama dalam mengurangi konsumsi energi dan emisi dari sumber terbesar, sehingga bandar udara di wilayah kerja Otban VII tidak hanya semakin tertib dalam melaporkan emisi, tetapi juga mampu bergerak menuju operasional penerbangan yang lebih efisien, rendah emisi, dan berkelanjutan,” tutupnya. (sep/FN)